2.3. LATAR BELAKANG YURIDIS. Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut: Ketuhanan Yang
Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual makalah yang berjudul Landasan Yuridis Pendidikan. dan Pembelajaran. Penulis sampaikan terima kasih kepada semua. pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian. makalah ini, baik yang berupa sumbangan pikiran, bimbingan, ide dan motivasi yang sangat berarti, terutama ditujukan kepada Bapak Dr. Wasis D.Landasan Hukum/Yuridis Pendidikan, adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundanganan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Contoh. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dsb.
2. Landasan Yuridis Landasan yuridis terkait dengan sikap bela negara bagi siswa yakni: a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Berdasarkan hal tersebut siswa berhak wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
2021-11-21. Pertanyaan Tentang Asas Pendidikan. Untuk mengetahui pengertian asas-asas pendidikan. Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Pendidikan adalah sesuatu yang universal dan berlangsung terus tak terputus dari generasi kegenerasi
Berikut ini merupakan sumber hukum pendidikan atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Sistem Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Saputra, dkk, 2020). Menurut Saputra, dkk, (2020), landasan yuridis sebagai perangkat dasar hukum
Perubahan spektrum ancaman saat ini membuat Indonesia harus meredefinisi bela negara. Adanya amandemen ke-2 tahun 1999 menjadikan perubahan paradigma apa itu bela negara, dimana pada klausul atau diktum tentang upaya pembelaan negara dikeluarkan dari Bab XII Pertahanan Negara pasal 30 sebelum amandemen ke dalam Bab X Warganegara dan Penduduk pasal 27 setelah amandemen.Studi Yuridis Tentang Jenis Dan Jalur Pendidikan Di Indonesia AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies Vol. 5, No. 4, 2022, P-ISSN : 2614-4883; E-ISSN : 2614-4905 Landasan yuridis formal
Yang kedua landasan yuridis pendidikan yang bersumber dari UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional - yang dikaji dalam kegiatan pembelajaran ini - antara lain meliputi: Pasal 1 Ketentuan Umum; Penjelasan mengenai visi, misi, dan strategi pendidikan nasional; Pasal 2 mengenai dasar pendidikan nasional; Pasal 3 mengenai fungsi
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini