Salahsatu contoh perwujudan keadilan sosial adalah . A. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukiman. B. memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan agama. C. jaminan kebebasan dalam memberikan hak suara di pilkada. D. menghargai kebebasan untuk menyalurkan bakat dan minat diri. E. kebebasan mementukan cara dalam memilih

ArticlePDF Available AbstractKeadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PERWUJUDAN KEADILAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. Purwanto Fakultas Hukum Univesitas Panca Bhakti Pontianak Email korespondensi purwantoupb Abstrak Keadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Kata Kunci Keadilan, Keadilan Sosial, Konstitusi A. Pendahuluan Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Kondisi ini karena konsep keadilan dan keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara. Keadilan dan keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Dalam posisi apapun, menurut menurut Gustav Radburg1 1 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty,Yogyakarta, 1993, hal 1-2. kehadiran hukum harus dapat mewujudkan 3 tiga nilai dasar, yaitu i nilai keadilan justice, ii kepastian certainty, dan iii nilai kemanfaatan utility. Aplikasi secara sinergi dari ketiganya tentulah tidak mudah, namun demikian idealnya dalam setiap penyusunan produk hukum maupun penegakan hukum, kehadiran ketiganya harus mendapatkan proporsi yang seimbang. Di samping pemenuhan secara seimbang ketiga unsur dasar tersebut. Sudharto P. Hadi2, mengkonstatasikan bahwa hukum yang baik good norm adalah hukum yang memuat prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan dan demokrasi. Sementera itu FX. Adji Samekto3, mengartikan keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Peran hukum dalam persoalan keadilan adalah mewujudkan ide keadilan kedalam bentuk kongkret, agar dapat memberi manfaat bagi hubungan antar manusia. Implementasi ketiga nilai dasar keadilan, kepastian dan kemanfaatan, seringkali terdapat suatu pertentangan/antinomi, antara unsur yang satu dengan unsur yang lainnya. Satjipto Rahardjo 4 2Sudharto P. Hadi, Dimensi Hukum Pembangunan , UNDIP, Semarang, 2002, hal. v 3 Samekto, Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme, Indepth Publising, Bandar Lampung, 2012, hal 1. 4 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, cetakan ketiga, 2000, hal 19. menyebutkan pertentangan tersebut terjadi, karena ketiga unsur hukum tersebut, sejatinya telah mengandung potensi pertentangan tegangan antara nilai-nilai idealnya das sollen dan nilai-nilai kenyataannya das sein. Hukum dan keadilan memiliki pertemalian yang sangat erat, menurutnya “Setiap pembicaraan mengenai hukum baik secara jelas maupun samar senantiasa merupakan pembicaraan tentang keadilan. Membicarakan hukum tidak cukup hanya sampai wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi perlu juga melihatnya sebagai ekspresi dari cita- cita-cita keadilan masyarakat.” Idealnya hukum yang pasti, seharusnya juga adil, dan hukum yang adil, juga seharusnya memberikan kepastian. Di sinilah kedua nilai itu mengalami situasi yang antinomis, karena menurut derajat tertentu, nilai-nilai kepastian dan keadilan, harus mampu memberikan kepastian terhadap hak tiap orang secara adil. Untuk itu dalam membuat dan melaksanakan hukum harus benar-benar mempertimbangkan bahwa dibuatnya hukum adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan, tidak hanya mengandalkan pada landasan pemikiran dari perilaku manusia yang rasional-formal belaka. Jika hal tersebut terjadi, maka tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan menjadi tereliminasi dan yang muncul adalah kekuatan otoritas dari pemegang kekuasaan. Apabila perwujudan keadilan menurut Theo Huijbers 5 diserahkan pada penguasa negara, maka unsur keadilan dalam hukum sangat ditentukan oleh jiwa baik dari para penguasa Negara, baik jiwa pikirannya logistikon, jiwa perasaan dan nafsunya epithumetikon, maupun jiwa perasaan baik dan jahat thumoedes. Sementara itu, menurut Frans Magnis Suseno6, ada beberapa kata kunci yang terkait dengan perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti hak, kewajiban, kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan dan otonomi. Semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan sosial. Masalah keadilan sosial ialah bagaimanakah mengubah struktur-struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan ketidakadilan , artinya yang memastikan bahwa pada saat yang sama dimana masih ada golongan-golongan miskin dalam masyarakat, terdapat juga kelompok-kelompok yang dapat 5 Theo Hujbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal 23. 6 Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism, Kanisius, Yogyakarta, 2005, hal 238. hidup dengan seenaknya karena mereka menguasai sebagian besar dari hasil kerja dan hak-hak golongan yang miskin. Dalam perkembangnnya pengertian keadilan dan keadilan sosial, selalu mengikuti perkembangan kondisi kehidupan masyarakat dan struktur kekuasaan dan otonomi. Oleh karena itu perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam negara hukum Indonesia merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan, karena dalam praktiknya secara politis seringkali diaktualisasikan dalam bentuk dominasi kekuatan- kekuatan yang saling bertarung. Metode Mempergunakan metode yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka, dengan cara menelaah terutama data sekunder yang berupa bahan hukum primer, yiatu UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui pengkajian hasil penelitian, seminar, buku-buku, jurnal ilmiah yang memuat doktrin dari para pakar. Proses analisis digunakan metode analisis kualitatif. Hasil dan Pembahasan Penulusuran Makna Keadilan Asal- Usul dan Sejarah Pemikirannya Penulusuran terhadap asal- usul katanya, keadilan berasal dari kata “adil” dari bahasa Arab al- adl, yang berarti lurus dalam jiwa, tidak dikalahkan oleh hawa napsu, berhukum dengan kebenaran, tidak zalim, seimbang, setara dan sebagainya. Dalam bahasa Inggris, istilah keadilan, disebutkan dengan berbagai term, seperti justice diterjemahkan keadilan, kepantasan, ketepatan dan peradilan, fairness diterjemahkan dengan keadilan, kejujuran, kewajaran, equaty diterjemahkan keadilan, kewajaran dan hak menurut keadilan dan impartiality diterjemahkan dengan keadilan, sifat tidak memihak, sikap jujur, sikap adil, kejujuran dan sikap netral7. Dalam bahasa Indonesia, keadilan adalah sifat tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau Perdebatan mengenai keadilan terbagi atas 2 arus pemikiran, pertama adalah keadilan yang metafisik, sedangkan yang kedua, keadilan yang rasional. Keadilan yang metafisik, diwakili oleh Plato, sedangkan Keadilan yang rasional diwakili oleh pemikiran Aristoteles. Keadilan yang metafisik, sebagaimana diutarakan oleh Plato kebijaksanaan 9 . Basis pandangan Plato tersebut, mengkonsepsikan keadilan pada tataran moral, dimana keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Keadilan yang rasional mengambil sumber pemikirannya dari prinsip-prinsip umum dari rasionalitas tentang keadilan. Keadilan yang rasional pada dasarnya mencoba menjawab perihal keadilan dengan cara menjelaskannya secara ilmiah, atau setidak-tidaknya kuasi-ilmiah, dan itu semua harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional. Sementara keadilan yang metafisik, mempercayai eksistensi keadilan sebagai sebuah kualitas atau suatu fungsi di atas dan di luar mahkluk hidup, dan oleh sebab itu tidak dapat dipahami menurut kesadaran manusia berakal. Pengertian keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang, dalam diskursus hukum, sifat dari Keadilan itu dapat dilihat dalam 2 arti pokok, yakni dalam arti formal yang menuntut bahwa hukum itu berlaku secara umum, dan dalam arti materil, yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarak10. menyatakan bahwa keadilan itu asalnya dari inspirasi dan intuisi. dapat diperoleh dengan 7 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal 491. 8 Ibid, hal 491. 9Maryanto, Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1 tahun 2003, hal 52-54. 10 Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, 1991, hal 81. Namun apabila ditinjau dalam konteks yang lebih luas, pemikiran mengenai keadilan itu berkembang dengan pendekatan yang berbeda- beda, karena perbincangan tentang keadilan yang tertuang dalam banyak literatur. Sehingga perbincangan tentang keadilan, tidak mungkin tanpa melibatkan tema-tema moral, politik dan teori hukum. Menjelaskan mengenai keadilan secara tunggal hampir- hampir sulit untuk dilakukan. Thomas W Simon 11 , menyatakan bahwa para pembuat teori mendefinisikan keadilan justice dalam istilah term yang berbeda-beda. Kelompok libertarian, mendefinisikan dengan istilah kebebasan liberty, kelompok sosalis mendefinisikan dengan istilah kesetaraan, kelompok liberal mendefinisikan dengan gabungan istilah kebebasan dan keseteraan, sedangkan kaum communitarian melihat keadilan dengan istilah commod good kebaikan umum. Konsepsi Ajaran Keadilan dan Keadilan Sosial Ditelisik dari aspek lintas ruang dan waktu, awalnya ajaran keadilan bertumpu pada prinsip tata kelola masyarakat egalitarianism, menyusul prinsip perbedaan, prinsip berbasis sumberdaya, prinsip berbasis kesejahteraan, prinsip 11 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal. 490. berbasis balasan dan terakhir prinsip libertanian. Penekanan arti keadilan yang berbeda-beda tersebut dengan sangat baik dipetakan oleh Markus Y Hage12 Perbandingan Prinsip-prinsip Keadilan Kontemporer Pokok ajaran tentang keadilan, dalil-dalil keadilan yang kedepankan Pengusung Egalitarianisme 1Keadilan sosial berkenaan dengan kedudukan atau ting-katan yang setiap orang yang seharusnya sama dalam distribusi barang dan jasa; 2Jika setiap orang itu sama, maka diperlukan pembatasan bagi kebebasan individu agar kedudukan sama masyarakat tanpa perbedaan terwujud. Pengusung Prinsip Perbedaan Dalam 1 Keadilan sosial berkenaan dengan masalah 12 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011, hal. 278. maksimum pada masyarakat miskin. Pengusung Prinsip Berbasis Sumber Daya 1Setiap orang harus dibuat menerima akibat-akibat dari pilihannya, karenanya setiap orang yang memilih bekerja keras untuk memperoleh pendapatan lebih tidak dikehendaki untuk mensubsidi mereka yang malas dan karenanya kurang pendapatan. 2Setiap orang tidak boleh merasakan penderitaan akibat dari lingkungan yang berada diluar kendali mereka, karenanya setiap orang yang terlahir dengan cacat, sakit atau anugerah alamiah yang rendah tidak bertanggung- jawab ataslingkungan. distrubusi primary social good; 2Pendistribusian beban dan keuntungan sosial itu harus berdasarkan prinsip kesederajatan equality 3Tidak ada diskriminasi yang dibolehkan kecuali hal itu menguntungka n semua pihak, dan terutama segmen masyarakat yang paling tertinggal atau kurang beruntung standard hidupnya. 4Situasi ketidaksamaan harus diatur melalui prosedur standard sehingga menguntungka n segmen masyarakat yang kurang beruntung melalui jaminan maxsimum minimoru. Suatu jaminan hukum yang total, dan kondisi oranglain. 3 Setiap orang relative mudah untuk memperoleh hak-hak obsolut atas pembagian dunia yang tidak proporsional, karenanya, kepemilikan pribadi sangat layak, pasar bebas dalam akumulasi capital dan pekerjaan secara moral, sangat tepat dan dikehendaki. Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Aristoteles 13 dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam yaitu keadilan distributif justitia distributiva sebagai keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing, serta keadilan komulatif justitia cummulativa sebagai keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa 13Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta Rajawali Pers, 2012, hal. 367-368. Pengusung Prinsip Berbasis Kesejahteraan 1 Memaksimalka n kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 2 Utiltarianisme, the great happiness for the grat number Pengusung Prinsip Berbasis Balasan 1Setiap orang harus diberi balasan/upah berdasarkan Kontribusi actual dan usahanya; 2Mengangkat standar hidup dengan membayar usaha dan capaian. 3Hanya diterapkan pada pekerjaan dewasa. Pengusung Prinsip Libertarian 1Setiap orang memiliki dirinya sendiri karena pada dasarnya dunia ini tidak ada yang memiliki. 2Setiap orang dapat memperoleh hak-hak mutlak atas pembagian dunia yang tidak proporsional, asalkan tidak memperburuk masing-masing. Dimensi kedua cakupan keadilan Aristoteles tersebut, dapat katagorikan sebagai keadilan hukum dan keadilan kesetaraan. Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa dipahami tentang kesamaan atau persamaan di depan hukum. Kesamaan proporsional atau kesetaraan memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan, prestasi, dan sebagainya. Tidak semua yang adil menurut hukum adalah setara dan tidak semua ketidak-setaraan tidak adil menurut hukum. Makna keadilan sebagai kesetaraan menurut aristoteles ini, dipertegas dan dikembangkan lebih lanjut oleh Cicero dengan menolak hukum positif dari suatu masyarakat sebagai standar keadilan mutlak. Menurut Cicero14 keadilan itu satu, mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu akal budi yang benar. Pengesampingan nilai keadilan demi kepastian hukum merupakan suatu ironi. Cecero, pernah berucap “Summum Ius Summa Iniuria hukum tertinggi adalah ketidak adilan tertinggi. Perkembangan berikutnya pada abad pertengahan, makna 14 Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hal. 32-33. keadilan sebagai kesetaraan diulas oleh Thomas Aquinas, yang membedakan keadilan dalam dua kelompok yaitu keadilan umum justitia generalis dan keadilan khusus justitia specialis. Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum, sedangkan keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsional. Keadilan khusus kemudian dijabarkan dalam tiga bentuk, yaitu distributif justitia distributiva adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum; komutatif justitia commutativa adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi. vindikatif justitia vindicativa adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang akan dianggap adil apabila dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya15. Hans Kelsen sebagai penganut mazhab Analitical Jurisprudence dalam Andi Ryza Fardiansyah16 , menyebutkan 15 . kedua, diakses, 10 Nopember 2014. 16 . Andi Ryza Fardiansyah, Keadilan Menurut Hans Kelsen, com/ “Bahwa keadilan sebagai kesetaraan dapat dipersamakan dengan perwujudan kebahagiaan secara umum, yaitu hadirnya sebuah kondisi sosial dimana setiap orang mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan secara umum. Kelsen melihat bahwa keadilan adalah sesuatu yang sangat subjektif. Keadilan adalah sesuatu hal yang memiliki makna yang sangat identik dengan kebahagiaan umum”. Konsep keadilan sosial social justice berbeda dari ide keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan individual dan sebagainya. Tetapi konsep keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain. Namun, keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial 17 . Meskipun tag/keadilan- menurut-hans-kelsen, diakses tanggal 4 Januari 2015. 17 Keadilan sosial memang harus dibedakan dari pelbagai dimensi keadilan, seperti keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, dan sebagainya, meskipun dapat juga dipahami bahwa keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial. Karena pada akhirnya, keadilan hukum dan keadilan ekonomi harus membuahkan hasil akhir pada perwujudan keadilan sosial bagi semua. Di dalamnya, terkandung pengertian bahwa i Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik yang terendah, ii Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, meminjam istilah Bertens 18 , Keadilan sosial merupakan cita-cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Suteki 19 mengkonstasikan perbedaan antara keadilan sosial dan keadilan individual, sebagai berikut “Keadilan individual adalah keadilan mikro, yaitu suatu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak pribadi. Bentuk yang dituntutpun jelas, “perlakukanlah setiap orang secara adil”. Jika yang dibicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial bahkan struktural. Oleh karena itu, disebut dengan keadilan sosial atau keadilan makro. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaarmya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikan- kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural”. dan kekayaan sosial societal good, dan iiiNegara Pemerintah bertanggungjawab, pemerintahan untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warga negaranya. Hakekatnya, keadilan sosial sebagai pucuk kesejateraan sosial kolektif dalam suatu negara dan/atau dalam suatu daerah. 18 Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2000, hal. 93-94 19Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial….., Op. Cit., hal. 249. Pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur-struktur sosial yang adil. Jika ada ketidakadilan sosial, penyebabnya adalah struktur sosial yang tidak adil. Mengusahakan keadilan sosial pun berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun bagi Warga Negara Indonesia yang berada di negara lain. Konsep keadilan sosial merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek kemanusiaan tentang keadilan. Istilah keadilan sosial tersebut terkait erat dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan equality dan solidaritas. Dalam konsep keadilan sosial terkandung pengakuan akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut 1 Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesame; 2 Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya. Makna Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Makna Perwujudan Keadilan Secara lebih operasional perwujudan dari keadilan menurut Satjipto Rahardjo 20 terkait dengan pendistribusian yang ada didalam masyarakat. Pendistribusian ini tidak selalu bersifat fisik tetapi juga non fisik intangible, antara lain barang, jasa, modal usaha kedudukan, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, kesempatan dan sebagainya yang memiliki nilai-nilai tertentu bagi kehidupan manusia. Untuk itu cakupan hakekat dari keadilan, menurut beliau meliputi kepada setiap orang yang seharusnya diterima; kepada setiap orang yang menurut aturan asasi dalam hubungan antar pribadi terhadap keseluruhan baik material maupun spiritual. 20 Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 56. hukum menjadi haknya; untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya; sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang; pribadi; kemerdekaan kepada individu untuk mengejar kemakmurannya; peluang kepada setiap orang untuk mencari kebenaran; sesuatu secara layak. Terkait dengan hal tersebut Satjipto Rahardjo 21 mensyaratkan pentingnya konsistensi Negara, untuk menjalankan tugas penyelenggaraan Negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusinya, agar keadilan benar- benar terwujud. Suatu pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya sesuai dalam konstitusi dengan sebaik- baiknya. Sementera itu, John Rawls22 dalam karya monumentalnya A Theory of Justice, membagi konsepsi keadilan berdasarkan tiga prinsip utama yakni liberty kebebasan, equality kesamaan 21 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Editor I Gede Joni Emirzon, Firman Muntaqo, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Maret 2007, 22 John Rawls, A Theory of Justice Oxford Oxford University Press, 2000, hlm 52-65. dan rewards ganjaran. Prinsip kebebasan mengacu kepada kebebasan yang bersifat merata equal liberty di mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama bagi kebebasan. Prinsip kesamaan equality, bukan berarti bahwa Rawls menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat misal kaya-miskin, atasan- bawahan, dsb, melainkan bahwa Rawls menerima ketidaksamaan sosial dan ekonomis dengan dua syarat ketidaksamaan itu diperoleh demi keuntungan pihak yang paling lemah dalam masyarakat the difference principle dan merupakan hasil dari kompetisi terbuka dan fair fair equality of opportunity atas posisi-posisi dan jabatan-jabatan yang ada dalam masyarakat. Menurut Rawl 23 , ketidaksamaan dalam beberapa hal harus dapat diterima, seperti perbedaan terhadap perolehan keuntungan dalam hubungan atasan-bawahan, di mana prinsip ganjaran rewards menjadi acuan dalam melihat hubungan ini. Bagi Rawls selama setiap individu dapat memperoleh keuntungan melalui cara yang fair, maka pada level ini prinsip keadilan telah berjalan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain hal prinsipil yang paling masuk akal dalam konsep keadilan adalah keadilan sebagai tujuan dari pencapaian kesepakatan bersama antar individu dalam kondisi yang fair. Terkait prinsip 23 Zainal Asikin, diakses tanggal 11 Nopember 2014 demokrasi dapat berjalan dengan baik, jika prinsip pencapaian keadilan yang fair telah berjalan dengan baik. Proyek pemikiran Rawls dalam konspesinya tentang liberalisme adalah mencari titik temu antara kebebasan liberty dan kesamaan equality. Namun prinsip kebebasan sebagai prinsip utama tidak boleh dikalahkan oleh prinsip kesamaan. Mencermati begitu luas dan abstraknya konsep keadilan, Michael Walzer dalam Suharto 24 mencoba untuk memetakan watak atau karakteristik dari keadilan, sebagai berikut “Bahwa konsep keadilan watak atau karakteristiknya adalah pluralistik-radikal, tidak ada suatu hukum universal tentang keadilan. Keadilan harus dilihat sebagai ciptaan dari suatu komunitas politik dalam suatu kurun waktu tertentu, dan penilaiannya haruslah berdasarkan yang diberikan dari dalam komunitas tersebut sendiri. Sangatlah tidak masuk akal, untuk menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki tipe yang hirarkis bersifat tidak-adil unjust, karena distribusi kebutuhan sosial tidaklah berlangsung menurut prinsip kesetaraan”. Pendapat Walzer diatas menekankan, bahwa keadilan bukanlah hanya sebuah pertanyaan 24 Edi Suharto, Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal, 2010, hlm 43 atas intepretasi dan aplikasi mengenai kriteria distribusi, melainkan juga perbedaan- perbedaan dan batas-batas di antara ruang-ruang yang berbeda. Bagi Walzer sangatlah pokok, bahwa tidak ada barang sosial yang boleh digunakan dalam artian dominasi, dan karena itu Walzer menolak pandangan bahwa konsentrasi kekuasaan politik, kekayaan, kehormatan dan terutama pemerintahan, berada di satu tangan. Kesetaraan dan kebebasan yang merupakan landasan utama praktik hukum, sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari ideologi tertentu, yaitu ideologi liberalisme atau neoliberalisme. Dalam konteks hukum internasional, yang mengatur masalah ekonomi, konsep kesetaraan ini juga ditekankan sedemikian rupa, sehingga negara- negara dengan latar belakang ekonomi yang berbeda-beda, bahkan yang sangat jauh berbeda, dianggap memiliki posisi setara. Penyetaraan ini tentu saja sangat merugikan negara-negara miskin dan negara berkembang seperti Indonesia. Sama seperti hukum nasional, hukum internasional juga tidak bebas kepentingan. Kesetaraan di hadapan hukum, mengandaikan bahwa subjek hukum adalah individu- individu yang dalam dunia sosial memiliki posisi yang juga setara, yang dalam pandangan filsafat Negara barat disebut dengan egaliterial. Paham demikian sangat absurd, mengingat kesenjangan merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Konsep kesetaraan di hadapan hukum, sejatinya merupakan penyeragaman apa yang sebenarnya tidak seragam mis aspirasi buruh vs kepentingan pemilik pabrik, pemodal kebun vs buruh kebun. Penyeragaman ini pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok sosial yang kuat dan meminggirkan yang lemah. Merujuk pada argumen Walzer diatas, maka intervensi negara dimungkinkan dan sejauh dalam melindungi keadilan dan pluralisme. Pandangan tersebut dikenal dengan istilah komunitarian Walzer. Inti ajarannya menolak model pandangan liberal dan libertarian yang mengandaikan bahwa keadilan dan kebijakan ekonomi neoliberal bisa diberlakukan secara universal, tanpa campur-tangan negara dalam perekonomian dan kebebasan individu. Makna Perwujudan Keadilan Sosial Dalam Konstitusi Dalam konstitusi kata keadilan yang kemudian diikuti kata sosial seperti termatub pada Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945, bukan sebuah kebetulan karena kelaziman, melainkan lebih sebagai aktualisasi norma yang mengatur hubungan sosial antar orang-orang dalam sebuah ruang sosial. Hal ini merupakan manifestasi prinsip kesederajatan dalam kehidupan bersama secara wajar, yang dalam kehidupan keseharian berwujud kesediaan untuk berguna bagi orang lain. Keadilan sosial dirumuskan sebagai sila kelima dalam Pancasila, namun maknanya menjadi lebih terasa, apabila kita langsung membacanya dari rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 itu, sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat dirumuskan secara statis sebagai objek dasar negara, sebaliknya keadilan sosial dirumuskan dengan kalimat aktif. Rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut tertulis sebagai berikut “…. Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Memperhatikan rumusan diatas dapat diketahui, bahwa Pertama, keadilan sosial itu dirumuskan sebagai “suatu” yang sifatnya konkrit, bukan hanya abstrak-filosofis yang tidak sekedar dijadikan jargon politik tanpa makna; Kedua, keadilan sosial itu bukan hanya sebagai subjek dasar negara yang bersifat final dan statis, tetapi merupakan sesuatu yang harus diwujudkan secara dinamis dalam suatu bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yudi Latif 25 menegaskan, satu-satunya sila Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dengan menggunakan kata kerja, adalah pernyataan tentang salah satu tujuan negara dalam rangkaian kata mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia. Suatu konstruksi keadilan sosial sebagai kristalilasi moral. Sejatinya keadilan sosial menurut UUD NRI 1945 mengusung kredo equalitarianism paham masyarakat dengan perbedaan yang oleh karena itu perlu diasumsikan sama atau sederajat, bukannya kredo egalitarianism faham tentang masyarakat tanpa perbedaan dan oleh karena itu semua orang sama tanpa kecuali. Makna asasi dari kredo kesederajatan dalam konteks ke-Indonesia-an adalah ajaran untuk tidak menyamakan sesuatu yang berbeda dan tidak memaksakan persamaan untuk mengatasi perbedaan 26 . Keadilan sosial haruslah diartikan dengan sikap untuk .memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda karena apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama justru akan menjadi tidak adil. 25 Yudi Latif, Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, PT. Gramedia, Jakarta, hlm606 26 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi, Op Cit., hlm 358 Apabila ditelusuri makna keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen mengalami pergeseran. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, keadilan sosial lebih diartikan pada pemaknaan sistem perekonomian yang bersifat sosialis atau lebih tepat dikatakan sosialisme Indonesia. Sedangkan setelah diamandemen, makna keadilan sosial di bidang perekonomian lebih diarahkan pada pengertian yang bersifat Neo- sosialisme Indoenesia karena penambahan ayat 4 pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Pada ayat 4 ini telah diintroduksi prinsip-prinsip baru sistem perekonomian ”liberal” bukan lagi komunal- seperti demokrasi, efisiensi, kemandirian dan sebagainya yang seringkali memarginalkan spirit kebersamaan sebagai esensi dari keadilan sosial27. Sementara itu, menurut Darji 27 Keadilan sosial acapkali disamakan dengan sosialisme, padahal keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material. Irwan Soleman, Keadilan Sosial Sebagai Amanah Konstitusi, /2013/03/keadilan-sosial-sebagai- diakses tanggal 12 Nopmber 2014 Darmodiharjo 28 , keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut menselijke waardigheid kepatutan kemanusiaan. Pelaksanaan pembangunan tidak hanya perlu mengandalkan dan mewujudkan keadilan, melainkan juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut dengan kepatutan yang wajar atau proporsional. Merujuk ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945, meskipun tanpa mengurangi keterkaitan dengan dimensi keadilan yang lainnya. Tampaknya makna keadilan sosial yang tersirat lebih dominan keterkaitannya dengan keadilan ekonomi. Louis Kelso dan Mortimer Adler yang pemikirannya dikutip Jimly Asshiddiqie29, menyebutkan ada 3 tiga prinsip esensial yang bersifat interdependen dalam konsep keadilan ekonomi, yaitu Pertama, prinsip partisipasi, bahwa setiap orang bebas berpartisipasi untuk memberikan masukan input ke dalam proses ekonomi untuk membangun kehidupan bersama. Harus ada kesempatan yang sama bagi semua 28 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 156-157. 29. Jimly Asshiddiqie, Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011, hlm 4-5 orang equal opportunity, baik untuk memperoleh hak milik pribadi ataupun terlibat dalam pekerjaan produktif. Prinsip partisipasi ini tentu belum atau tidak menjamin hasil yang sama equal results. Prinsip partisipasi hanya membuka akses bagi semua untuk ikut serta dalam proses produksi, baik dengan dirinya sebagai pekerja as a worker ataupun dengan kekayaannya sebagai pemilik as an owner. Karena itu, keadilan ekonomi menolak monopoli, hak-hak khusus dan rintangan-rintangan yang bersifat eksklusif lainnya. Sedangkan prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan. Kedua, prinsip distribusi, prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan partisipatif participative justice, dan pendapatan menjadi terkait dengan peranserta dalam proses produksi productive contributions. Dalam keadilan distributif, yang diutamakan adalah bekerjanya sistem pasar bebas dan terbuka feee and open marketplace, bukan pemerintah. Pasar bebas dan terbuka itulah yang dianggap merupakan sarana paling objektif dan demokratis dalam menentukan harga price, upah wage, dan keuntungan profit yang adil. Namun demikian, tanpa peran negara sebagai pengendali, distorsi dalam sistem pasar yang bebas akan menciptakan ketidakadilan dalam dirinya sendiri. Ketiga, prinsip harmoni. Perlunya prinsip harmoni, karena pada prinsip partisipasi dan distribusi itu sendiri dalam praktik tidak pernah bersesuaian secara penuh, sehingga selalu saja timbul konflik sebagai akibat ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip harmoni merupakan prinsip pengimbang yang sangat diperlukan untuk mengatasi distorsi baik dalam input maupun output ekonomi dan melakukan koreksi yang diperlukan untuk memulihkan tata ekonomi yang adil dan seimbang bagi semua orang justice for all. Prinsip keseimbangan ini, akan menjadi rusak jika diganggu oleh adanya pelbagai kendala yang tidak adil yang membatasi partisipasi dengan monopoli atau dengan menggunakan kekayaan, untuk merugikan atau mengeksploitasi hak-hak orang lain. Prinsip ini memberikan panduan untuk pengendalian monopoli, penerapan sistem checks and balances di antara institusi- institusi sosial, dan sinkronisasi kembali antara distribusi out-take dengan partisipasi in-take. Selanjutnya dalam rumusan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Frasa tersebut, merupakan dasar pemikiran agar “sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak” public goods tidak boleh didominasi oleh individu, melainkan oleh negara, untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata. Ketentuan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 tersebut merupakan wujud demokrasi ekonomi, yang merupakan landasan tata kelola Sistem Ekonomi Pancasila . Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau pemilikan masyarakat. Konsepsi ini yang sejalan dengan visi transformasi struktur ekonomi di mana tidak akan ada lagi segelintir elit yang menguasai mayoritas asset omset ekonomi nasional. Konsepsi demokrasi ekonomi sebagai suatu bentuk usaha bersama dan didasarkan asas kekeluargaan, merupakan antitesa dari ekonomi kolonial yang individual dan eksploitatif. Semangat inilah yang mendorong pemikiran bahwa negara harus ikut campur dalam perekonomian. Pemikiran bahwa negara merupakan figur sentral dalam perekonomian didasarkan pada pandangan bahwa hanya jika perekonomian berada di bawah kontrol negara, sekalipun tidak sepenuhnya maka kesejahteraan rakyat mungkin akan tercapai, karena jika perekonomian diserahkan sepenuhnya pada kalangan swasta dan individu, maka pemenuhan kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD30, bahwa Keadilan sosial dalam negara hukum pancasila mempunyai makna bahwa pendistribusian sumber daya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan sosial terutama bagi kelompok masyarakat terbawah atau masyarakat yang lemah sosial ekonominya. Selain itu keadilan sosial juga menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Dengan demikian, distribusi sumber daya yang ada dapat dikatakan adil secara sosial jika dapat meningkatkan kehidupan 30 Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 10-11 sosial ekonomi kelompok yang miskin sehingga tingkat kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok masyarakat dapat dikurangi. Tujuan keadilan sosial adalah tersusunnya suatu masyarakat yang berkeadilan, tertib dan teratur, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum berarti bahwa diakui dan dihormati hak asasi manusia setiap warga Negara dan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup terjangkau oleh daya beli masyarakat. Perwujudan keadilan sosial adalah perilaku untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Simpulan dan Saran Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum Indonesia merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit dan luas dimensinya. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Untuk itu semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. Keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat, dalam konteks negara hukum Indonesia. Terwujudnya keadilan sosial, harus didasarkan atas keadilan, ketertiban dan keteraturan, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Amanat Konstitusi menegaskan Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan keadilan sosial menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. DAFTAR PUSTAKA Ali, Assad Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011. Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta Penerbit Kanisius. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2008. Pokok- Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Hadi, Sudharto P. 2002. Dimensi Hukum Pembangunan. Semarang UNDIP, Semarang, 2002 Hage, Markus Y. 2011 Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011. Hermawan, Sulhani. 2012. Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012. om /2013/03/keadilan- sosial-sebagai- casilaSila_kedua. /2012/01/teori- Huijbers, Theo, 1999. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta Kanisius. Latif, Yudi. 2012. Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta PT. Gramedia. Mahfud MD, Moh. 2009. Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Seminar Nasional. , 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta Rajawali Pers. Maryanto. 2003. Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1. Mertokusumo, Sudikno. 1993 Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta Liberty. Prasetyo, Teguh dan Abdul Hakim. 2012. Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta Rajawali Pers. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung Citra Aditya Bhakti. , 2005. Hukum Progresif, Hukum Yang Membebaskan, edisi Perdana Majalah Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP. , 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta UKI Press. , 2007. Membedah Hukum Progresif, Jakarta Penerbit Buku Kompas. Rawls, John. 2000. A Theory of Justice. Oxford Oxford University Press. Samekto, 2012. Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme. Bandarlampung Indepth Publising. Suharto, Edi. 2010. Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal. Suseno, Frans Magnis. 2001. Kuasa dan Moral. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama. , 2005. Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism. Yogyakarta Kanisius. ... Satjipto Raharjo Keadilan secara hukum diwujudkan sebagai bentuk distribusi kepada masyarakat secara operasional. Pendistribusian tersebut sifatnya tidak hanya dalam wujud fisik namun non fisik intangible sepertinya barang, layanan jasa, modal, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, dan lainnya yang diangap bernilai Purwanto, 2020 ...Siti Sururin Nasihin RobiatiThe most basic of social life is justice. The justice in question is the justice recommended by the principles of the Qur'an and Hadith. Justice is also constructed to an ideal truth morality and has a great importance for most people theoretical. This is an anticipation of action in regulating the potential for disputes small/big. Justice in Islam is expected to include the meaning of equal or equality, balance proportional, giving rights to the owner and divine justice. This also means that the rulers, officials are essentially also a mandate from God as a form of responsibility to uphold justice. Meanwhile, from the economic aspect that everyone has the same right to obtain a decent and prosperous life based on a sense of divine justice, and a sense of mutual need. This study uses an interpretive analysis with the hope of interpreting a meaning into a normative meaning.... This means that justice must fulfill a sense of justice for all strata of society in other words all Indonesian people both within the territory of the Republic of Indonesia and for Indonesian citizens residing in other countries. The requirements that must be fulfilled for the implementation of social justice are as follows 1 All citizens are obliged to act, act fairly, because social justice can be achieved if each individual acts and develops a just attitude towards others; 2 All human beings have the right to live according to human values, so they also have the right to demand and get everything related to their life needs [9]. every nation, government and citizen must guarantee the rights of each individual to have a decent life which becomes a subject of discussion in life that everyone must be guaranteed welfare, because in article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution which explains that the earth and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used as much as possible for the prosperity of the people, in this case the level of welfare of a person must be considered weighing on the article. ... Binawan AndangMaria Grasia Sari SoetopoTerbitnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Nomor A/RES/76/300 mengakui hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia HAM. Berkaitan dengan hal itu, artikel ini bertujuan menganalisis dampak terbitnya Resolusi PBB tersebut terhadap hukum Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini pada pokoknya menunjukkan bahwa berbagai upaya masih perlu dilakukan untuk mendukung pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum internasional, Resolusi PBB No. A/RES/76/300 perlu ditindaklanjuti dengan konvensi baru untuk menegaskan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM. Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam resolusi tersebut memiliki kewajiban moril untuk mendukung pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Penyempurnaan terhadap asas keadilan sebaiknya dilakukan terhadap beberapa undang-undang. Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan peran pengawasan dengan meningkatkan intensitas penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan Ekawaty IsmailMellisa TowadiSarlin HiolaJustice is one of the main basic ideas in a rule or law. A rule is not considered as a law if it does not provide a sense of justice to the subject it governs. The aim of this article is to analyze the context of social justice on the effectiveness of urban drainage construction facilities system in the cities. This study used an empirical-juridical method based on the Minister of Public Works Regulation Number 12 of 2014, the implementation of Urban Drainage. The result of data analysis showed since the planning stage, the implementation of each infrastructure development in the city of Gorontalo continually refers to the spatial planning map and collaborates with the associations engaged in the environmental sector so that it reaches the development and control processes. In this case, an infrastructure of the drainage facility does not violate its designated zone. Yet, there are several zones whose utilization is not in accordance with their designation. Thus, the problem collides with the fulfillment of social justice which affects the implementation of drainage facilities merupakan salah satu ide dasar pokok dalam sebuah peraturan atau hukum. Sebuah peraturan bukanlah hukum jika tidak memberi rasa keadilan terhadap subjek yang diaturnya. Tujuan artikel ini untuk menganalisis konteks keadilan sosial pada efektivitas pembangunan fasilitas sistem drainase perkotaan di kota dengan menggunakan metode yuridis empiris berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. Hasil penelitian Analisis data menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kota Gorontalo sejak perencanaannya selalu mengacu pada peta penataan ruang wilayah dan melakukan kerjasama dengan asosiasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga sampai pada proses pembangunan dan pengendalian, sebuah infrastruktur dalam hal ini fasilitas drainase tidak menyalahi zona peruntukkannya. Meskipun masih terdapat beberapa zona yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukkannya sehingga permasalahan terbentur pada pemenuhan keadilan sosial yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan fasilitasMyrna A. SafitriRicca AnggraeniAdnan HamidKunthi TridewiyantiSebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, sistem pemasyarakatan di Indonesia telah mengubah konsep pemenjaraan pada era kolonial Belanda ke konsep pemasyarakatan. Perubahan konsep ini dimaksudkan untuk menerapkan program-program yang sifatnya menjerakan sekaligus merehabilitasi serta mereintegrasi narapidana secara sosial. Dengan demikian narapidana dapat kembali lagi menjadi warga masyarakat yang baik. Dalam praktiknya, tujuan ideal dari konsep pemasyarakatan ini tidak mudah terwujud. Persoalan-persoalan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan ini sejatinya saling berkelindan, sehingga kebutuhan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 menjadi penting. Dalam kaitan dengan rencana perubahan hukum itu maka penting pula mempelajari bagaimana sistem pemasyarakatan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan bagaimana norma hukum baru yang akan dibentuk menguatkan nilai-nilai Pancasila. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 masih berisikan norma-norma yang belum lengkap atau tidak dirumuskan dengan jelas dan kuat terkait dengan beberapa sila Pancasila, seperti untuk meningkatkan rasa cinta tanah khususnya bagi narapidana terorisme dan separatisme. Pun studi ini menemukan bahwa nilai-nilai Pancasila dalam filsafat pemidanaan berkait dengan kemanusiaan, edukasi dan keadilan. Konsep keadilan bergeser dari keadilan retributif dan restitutif menjadi keadilan Nadia WinataNaomi JesicaLusi SeptiyatiPancasila is an ideology of Indonesia. One of the precepts of Pancasila is the principle of Social Justice for All Indonesians implies that all Indonesian people have the same position before the law. But nowdays, there have been many cases of injustice against the poor citizens. Therefore this research journal is about the realization of social justice for the underprivileged people in the philosophy of law, especially based on the theory named Critical Legal Critical Legal Studies; Injustice; Poor CitizensResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.
Salahsatunya seperti sila kelima yang berbunyi 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. ADVERTISEMENT. Sila kelima Pancasila ini dilambangkan dengan padi dan kapas. Kedua hal tersebut menjadi simbol kebutuhan pokok masyarakat Indonesia tanpa melihat status ataupun kedudukannya, sehingga tidak ada kesenjangan antara satu sama lain. 100+ Contoh Soal USBN/USP PKN SMA/SMK Beserta Jawabannya Kurikulum 2013 + KTSP Kelas XII bagian kedua atau terakhir ini, merupakan lanjutan 100+ soal usbn kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK soal nomor 1-20, dmana soal-soal ujian akhir Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan ini diambil dari soal tahun ajaran 2019/2020, sebagai referensi belajar online USP 2022/2023 tahun itu, sebagaimana admin sampaikan di bagian pertama, bahwasanya materi soal USP PKN yang ada di postingan ini merupakan soal tambahan yang diambil dari tahun sebelumnya. Untuk tahun 2018/2019, admin telah mempublish yang tediri dari 135 butir soal PG+ Essay/uraian, yang bisa anda pelajari pada tulisan mulai dari 45 soal usbn pkn SMA K13 beserta jawaban dan kumpulan soal-sol usbn pkn sma dengan kunci jawaban KTSP. Lanjut ke soal USBN PKN kurikulum 2013, yang diambil dari tahun ajaran 2019/2020, dengan pertanyaan dimulai dari nomor 21. 21. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebagai bangsa Indonesia harus mengemban kewajiban dan memahami benar amanat penderitaan rakyat dalam kerangka persatuan dan kesatuan. Beberapa waktu lalu terdapat kasus penghinaan lambang negara oleh artis ternama. Dia tak mengerti benar akan pentingnya pemahaman konteks Pancasila dalam mengemban kehidupan yang kasus seperti itu tidak terjadi dalam kehidupan generasi penerus bangsa, apa yang harus kita lakukan sebagai seorang pelajar untuk menjalankan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak dini? A. memahami arti penting pancasila dan seluk beluknya B. memahami hakikat demokrasi dalam kehidupan sehari hari C. menjalankan kehidupan sebagaimana mestinya seorang pelajar D. memahami dan mengamalkan isi pancasila dalam kehidupan sehari hari E. memahami fungsi instrumen Negara Jawaban C 22. Peristiwa yang terangkum dalam sejarah dikatakan dapat meyatukan suatu bangsa. Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah kelam mulai zaman kerajaan sampai zaman reformasi terkait masalah persamaan senasib. Hal ini dapat dibuktikan dengan peristiwa.... A. terkikisnya kebudayaan lokal dengan kebudayaan barat B. terlepasnya Timor Leste menjadi negara Merdeka C. terjadi Penculikan Oleh Kelompok Muda Untuk Mengasingkan Soekarno dan Hatta D. konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia di Blok Ambalat E. diturunkanya Gusdur dari kursi jabatan Presiden Jawaban D 23. Dalam menghadapi pengaruh negatif dari luar negeri, perlu ditanamkan semangat nasionalisme kepada seluruh bangsa indonesia, karena dengan semangat nasionalisme bangsa indonesia mampu.... A. mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila B. menghargai bangsanya secara berlebihan C. memiliki rasa lebih tinggi dari bangsa lain D. menghadapi tantangan dari Negara tetangga E. menumbuhkan sikap chauvinisme terhadap negaranya Jawaban A 24. Berdasarkan prinsip saling menghormati dalam keberagaman suku Agama ras dan budaya. Keanekaragaman budaya bangsa Indonesia timbul karena akibat... A. pertukaran kesenian daerah B. kemajemukan suku bangsa C. pembinaan kebudayaan daerah D. keanekaragaman budaya E. rasa kecintaan terhadap tanah air Jawaban E 25. Andi pindah rumah dari Makasar ke Surabaya. Sekarang Andi tinggal satu kompleks perumahan dengan Anto. Anto penduduk asli Surabaya. Meskipun berbeda suku Andi dan Anto berteman baik. Suatu malam, musibah menimpa keluarga Andi. Rumahnya mengalami kebakaran. Sebagai tetangga dan teman baik Anto mempunyai kewajiban.... A. meringankan beban yang diderita Andi B. menanggung semua kerugian akibat kebakaran C. mencari berita tentang musibah yang sedang terjadi D. memberi tahu teman-temannya tentang musibah yang dialami Andi E. mencari penyebab kebakaran dan menghitung kerugian yang diderita Jawaban A 26. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk sehingga diperlukan semboyan Bhinneka Tunggal Ika untuk dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Penerapan sikap yang susuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari adalah.... A. mengakomodasi sifat pluralistik B. menerapkan sukuisme C. membudayakan sikap peduli D. mengembangkan rasa sayang E. menerapkan sikap elitisme, individualism Jawaban C 27. Pemerintahan yang baik dan demokratis adalah pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Guna terciptanya pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah.... A. melaksanakan apa yang menjadi program dan kepentingan penguasa B. mendengarkan keluhan tanpa melaksanakan apa yang diinginkan rakyat C. bekerjasama dengan masyarakat yang hanya menguntungkan penguasa D. melaksanakan program pemerintah yang pro penguasa dan kelompoknya E. melaksanakan program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Jawaban D 28. Terciptanya integrasi bangsa merupakan harapan semua anggota masyarakat. Peran serta kita sebagai anggota masyarakat dalam menciptakan integrasi nasional harus dilandasi dengan…. A. kesadaran bahwa bangsa Indonesia bangsa yang majemuk B. kesadaran bahwa setiap warga negara bertanah air yang sama C. keinginan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan D. keinginan untuk saling berkompetisi secara sehat E. kesadaran bahwa tujuan hanya dapat dicapai melalui usaha bersama Jawaban E 29. Bangsa Indonesia adalah bangsa multikultural yang rawan terpecah belah. Dalam upaya mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, integrasi harus dapat diwujudkan. Faktor-faktor yang dapat mendorong integrasi nasional adalah A. tidak menerima perbedaan dan melihatnya sebagai bagian dari kebudayaan asing B. sikap ramah dan gotong royong hanya dengan kelompoknya sendiri C. sikap toleransi dan empati terhadap keragaman budaya yang ada di Indonesia D. perbedaan dalam unsur-unsur budaya seperti ekonomi, social, politik E. mau mencari unsur-unsur budaya asing yang sama dengan kebudayaan daerahnya Jawaban B 30. Perhatikan wewenang dibawah ini!, 1 Pendidikan, 2. Moneter/fiskal, 3. Kebudayaan, 4. Hubungan luar negeri, 5. Pertahanan dan keamanan. Pernyataan diatas yang termasuk kewenangan pemerintah pusat ada pada nomor.... A. 1, 2, dan 3 B. 2, 3, dan 5 C. 1, 2, dan 4 D. 2, 4, dan 5 E. 3, 4, dan 5 Jawaban E 31. Pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. Salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah.... A. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukiman B. memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan agama C. jaminan kebebasan dalam memberikan hak suara di pilkada D. menghargai kebebasan untuk menyalurkan bakat dan minat diri E. kebebasan mementukan cara dalam memilih kebutuhan kehidupan Jawaban A Baca juga kumpulan soal USP lainnya - Contoh Soal USP Ekonomi Kelas 12 Kurikulum 2013 Beserta Jawaban - 90 contoh soal USP PAI SMA/SMK Kurikulum 2013 Beserta Jawaban - 100+ contoh soal USP Sosiologi kelas 12 Beserta Kunci Jawabannnya - 40 Contoh Soal USP Bahasa Indonesia SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013~Persiapan Ujian Tahun 2022 - Contoh Soal USP Fisika SMA Beserta Jawaban 32. Pahami tugas-tugas presiden berikut!, 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2. Mengajukan RUU kepada DPR, 3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang, 4. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Dari data di atas yang merupakan tugas presiden dalam bidang eksekutif ditunjukkan pada nomor.... A. 1 dan 2 B. 1 dan 3 C. 1 dan 4 D. 2 dan 4 E. 4 dan 3 Jawaban C 33. Perhatian berita berikutperingatan hari Otoda menjadi penyemangat bagi daerah untuk dapat merumuskan kebijakan daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi daerah gunameningkatkan pelayanan Publik dan kesejahteraan masyarakat .Berdasarkan uraian berita di atas penyelenggaraan Otoda menitikberatkan pada A. pembiaran pelayanan publik secara maksimal B. proses perumusan dan penetapan kebijakan pemda C. perhatian terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat daerah setempat D. semangat menerapkan nilai nilai otoda dalam kehidupan sehari hari E. penyelenggaraan pemerintahan yang memeperhatikan potensi dan kebutuhan daerah Jawaban D 34. Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah terdapat beberapa hal yang tetap ditangani pemerintah pusat,disamping ada pula bidang yang diserahkan dan menjadi kewenangan pemerintah Daerah untuk mengelolanya, diantaranya adalah …. A. bidang agama B. bidang yustisi C. bidang politik luar negeri D. pengelolaan sarana pendidikan dan kesehatan E. kebijakan yang berhubaungan dengan Moneter dan Fiskal Jawaban B 35. Sistim Pemerintahan di Negara Indonesisa sudah diatur dalam UUD NRI 1945yang sudah diamandemen menurut ketentuan UUD NRI 1945 pengangkatan Gubernur,Bupati,dan Wali Kota didasarkan pada.... A. kekuasaan eksekutif B. kekuasaan legislatif C. kekuasaan yudikatif D. pemilihan secara demokratif E. dipilih rakyat disahkan oleh DPR. Jawaban E 36. Yang menjalankan asas desentralisasi ,dekosentrasi dan asas medebewind sekaligus adalah wilayah.... A. Wilayah administratif B. Kabupaten C. Propinsi D. Daerah Otonom E. Kota Madya Jawaban D 37. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbuka. Hal ini mengandung makna, bahwa.... A. Pemerintahan menjadikan LSM sebagai mitra dan pengontrol kebijakan B. pemerintah melaksanakan komunikasi vertikal dengan masyarakat C. semua rahasia negara wajib diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat D. pemerintah membatasi pers sebagai pusat informasi yang dikendalikan E. pemerintahan dijalankan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat Jawaban C 38. Presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara dan tidak dapat diganggu gugat sedangkan kepala Pemerintahaan berada ditangan perdana menteri merupakan ciri dari bentuk pemerintahan.... A. monarki konstitusi B. monarki parlementer C. republik konstitusional D. republik absolud E. republik parlementer Jawaban B 39. Mahkamah Agung adalah pemegang pengadilan negara tertinggi yang berkedudukan di ibukota negara atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. Salah satu wewenang dari MA adalah…. A. menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di daerah hukumnya. B. mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan. C. memberikan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan. D. mengabulkan setiap permohonan kasasi yang diajukan pada MA dengan alasan yang jelas dan menguntungkan bagi pencari keadilan. E. melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya. Jawaban B 40. Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan konkuren adalah.... A. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. B. Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. C. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. D. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. E. Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan menteri. Jawaban BUntuk Soal nomor 41-45 berbentuk essay/uraian 41. Perwakilan suatu negara di negara lain dalam arti politik sering disebut juga perwakilan diplomatik. Sebutkan empat 4 fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain! Jawaban 1. Adanya rakyat 2. Adanya wilayah/daerah territorial 3. Adanya pemerintahan yang berdaulat 4. Pengakuan dari Negara lain 42. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental berkedudukan di atas pasal-pasal dan merupakan citra hukum yang mendasari tata kehidupan bangsa dan negara. Berilah kesimpulan yang melatarbelakangi kesepakatan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 tidak bisa dirubah. Jawaban 1. Budaya politik Tradisional 2. Budaya politik Islam 3. Budaya politik Modern 43. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir hingga meninggal dunia sebagai anugerah Tuhan YME. Cobalah identifikasikan aturan-aturan hukum yang mengakui dan menjamin hak asasi manusia di Indonesia! Jawaban 1. Duta Besar Ambassador 2. Duta Gerzan/Envoy 3. MenteriResiden 4. Kuasa Usaha 5. Atase 44. Kesadaran berbangsa dan bernegara sangat diperlukan bagi terciptanya integrasi nasional. Tuliskan empat faktor pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara! Jawaban 1. Mengakui persamaan derajat 2. Saling mencintai sesama manusia 3. Mengembangkan sikap tenggang rasa 4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan 5. Gemar melakukuan kegiatan kemanusiaan 6. Berani membela kebenaran dankeadilan 7. Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia di dunia 45. Dalam sistim ketatanegaraan RI lembaga lembaga negara meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif dengan tugas dan fungsi masing masing. Lakukan identifikasi dengan menjelaskan pengertian masing masing lembaga negara tersebut di atas dengan benar! Jawaban 1. Peluang untuk menerapkan iptek yang tinggi sehingga mampu berdaya saing dengan Negara dengan dunia luar 2. Bangsa Indonesia semakin waspada untuk menjaga keutuhan bangsa terhadap globalisasi membawa arus informasi dan komunikasi yang begitu cepat 3. Lebih meyakini Pancasila sebagai ideologi yang mampu melawan ideologi asing 4. Berkesempatan untuk berkopetensi di pasar bebas 5. Dapat mencontoh nilai-nilai budaya asing yang positif Baca juga kumpulan soal-soal PKN lainnya di - 35 Contoh Soal UTS/PTS PKN Kelas XI Semester 2 Kurikulum 2013 Beserta Jawaban - Contoh Soal dengan Jawaban PKN Kelas 10 Semester 2 - Contoh Soal dengan Jawaban PKN Kelas 12 Semester 2 Thanks for reading 100+ Contoh Soal USBN/USP PKN SMA/SMK Beserta Jawabannya Kurikulum 2013 + KTSP~Part2 Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..# Answered by ### on Thu, 04 Aug 2022 05:40:24 +0700 with category PPKn

- Berikut ini contoh pengamalan perilaku atau sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sila ke-5. Dikutip dari Pancasila sebagai dasar negara philosophischegrondslaag ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian dikenal sebagai sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Baca juga 10 Contoh Pengamalan Sila Pertama Pancasila, Berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa Baca juga Contoh Pengamalan Nilai Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Adapun bunyi 5 Sila dalam Pancasila, yakni 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Baca juga Contoh Pengamalan Nilai Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Baca juga 10 Contoh Pengamalan Sila Pertama Pancasila, Berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Sila ke-5, dikutip dari 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Oleh KH. Abdurrahman Wahid. Salah satu ketentuan dasar yang dibawakan Islam adalah keadilan, baik yang bersifat perorangan maupun dalam kehidupan politik. Keadilan adalah tuntutan mutlak dalam Islam, baik rumusan "hendaklah kalian bertindak adil" ( an ta'dilû) maupun keharusan "menegakkan keadilan" ( kûnû qawwâmîna bi al-qisthi Pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. Salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah....A. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukimanB. memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan agamaC. jaminan kebebasan dalam memberikan hak suara di pilkadaD. menghargai kebebasan untuk menyalurkan bakat dan minat diriE. kebebasan mementukan cara dalam memilih kebutuhan kehidupanJawaban A Bank Soal PPKn 10Questions Show answers. Question 1. SURVEY. 120 seconds. Q. Pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. Salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah . answer choices. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukiman.

Pengertian Keadilan – Makna , Macam, Landasan, Sosial, Para Ahli Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Nabi & Rosul Serta Dalil Naqlinya Berikut Ini Merupakan Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli. Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya. Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing. Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati. Plato yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli . Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang. Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Arti dan Makna Keadilan Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan “BPK Badan Pemeriksa Keuangan Pengertian & Tugas – Fungsi – Wewenang Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan. Keadilan sebagai ”keadaaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu. Keadilan sebagai ”tuntutan”, memuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil. Keadilan sebagai ”keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakkan apa yang adil. Distingsi Pembedaan Keadilan Kita membedakan keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal. Keadilan komutatif menuntut kesamaan dalam pertukaran, misalnya mengembalikan pinjaman atau jual beli yang berlaku pantas, tidak ada yang rugi. Keadilan distributif, menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang menguntungkan dan dalam menuntut pengorbanan. Misalnya kekayaan alam dinikmati secara adil dan pengorbanan untuk pembangunan dipikul bersama-sama secara adil. Keadilan legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan undang-undang yang keadilan dalam tiga arti tersebut di atas sangat tergantung pada pribadi-pribadi yang bersangkutan. Entah mereka bersikap adil atau tidak, tetapi hal itu juga tergantung pada struktur sosial, politik dan ekonomi serta budaya dalam masyarakat seluruhnya. Perwujudan keadilan yang tergantung pada pribadi-pribadi, dapat diberi contoh misalnya upah yang tergantung pada sang majikan untuk para karyawan atau buruh. Ini disebut keadilan individual. Perwujudan keadilan yang tergantung dari struktur dan proses politik, ekonomi, social dan budaya. Misalnya seorang buruh tidak hanya tergantung pada rasa keadilan sang majikan, tetapi juga dari situasi ekonomi dan politik yang ada. Ini disebut keadilan sosial. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian, Tugas, Hak, Kewajiban Dan Keanggotaan MPR Beserta Kedudukannya Lengkap Macam-Macam Keadilan Macam – Macam Keadilan Menurut Teori Aristoteles Dan Teori Plato Serta Secara Umum. Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya. Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya. Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam. Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya. Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan Keadilan Secara Umum Keadilan Komunikatif Iustitia Communicativa ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu. Keadilan Distributif Iustitia Distributiva ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan. Keadilan Legal Iustitia Legalis ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune. Keadilan Vindikatif Iustitia Vindicativa ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya. Keadilan Kreatif Iustitia Creativa ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan. Keadilan Protektif Iustitia Protektiva ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPD Dewan Perwakilan Daerah Lengkap Landasan Untuk Memperjuangkan Keadilan Dalam Pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama Republik Indonesia. Denan demikian, segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia. Negara dan segala alat negara berkewajiban untuk menciptakan jalur-jalur dan prasarana-prasarana ekonomis, politis, sosial, dan budaya yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap warga Indonesia. Tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan bagaimana perekonomian nasional harus disusun. Keadilan Sosial Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat perbuatan, perlakuan dsb yang tidak berat sebelah tidak memihak . Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan bukan dagang atau politik.“Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada tiga macam keadilan yaitu Keadilan Legalis Keadilan legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh warga egara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku. Keadilan Distributive Keadilan distributive adala keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara asas pemerataan dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara tidak diskriminatif. Contoh tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia. Keadilan Komutatif Hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh saling hormat-menghormati antar-sesama manusia toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR Dewan Perwakilan Rakyat Lengkap Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari

Reportan issue. Q. Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat". Perwujudan sikap yang mendukung dan sesuai dengan pokok pikiran pertama adalah ..
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima pilar utama yaitu Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Butir-butir pancasila ini terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada paragraf keempat. Keadilan sosial yang tercantum pada sila ke-5 pancasila ini mengandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-5 ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil sehingga terbentuknya kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Keadilan sosial disini maksudnya adalah tidak membeda-bedakan perlakuan pada seluruh rakyat Indonesia di tengah perbedaan yang ada. Semua diperlakukan sama dan sesuai dengan ketentuan atau porsinya. Misalnya anak dari seorang presiden dan anak dari seorang petani sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seluruh rakyat Indonesia akan diperlakukan sama dan secara adil di hadapan hukum, tidak memandang pangkat, derajat, pekerjaan, tempat tinggal dan lain-lain, semua memiliki hak yang sama. Sebelum membahas keadilan sosial lebih lanjut, mari kita bahas pengertian keadilan. Keadilan yang memiliki kata dasar “adil” memiliki arti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Perilaku adil menyebabkan seseorang akan memperoleh haknya. Pada pelaksanaannya, keadilan selalu berhubungan dengan kehidupan bersama dalam bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat dikenal tiga jenis keadilan yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Baca Juga Pengertian Adil Menurut Para Ahli dan Islam Keadilan komutatif adalah keadilan yang terjadi antara hubungan pribadi dengan pribadi lainnya. Dalam hubungan antar individu sebagai warga yang bermasyarakat harus dilandasi dengan perilaku adil. Keadilan ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan makmur. Keadilan distributif adalah keadilan antara negara terhadap warganya. Artinya pihak negara wajib berlaku adil kepada setiap warganya misalnya setiap warga memiliki hak untuk sejahtera yang sehingga adanya program pembagian bantuan, subsidi, dan lainnya yang diselenggarakan oleh negara. Keadilan legalis berkaitan dengan hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini, harus adanya perilaku adil dari setiap individu terhadap masyarakat keseluruhan. Makna dan Contoh Keadilan Sosial Keadilan sosial memiliki makna yang sangat luas. Makna dari sila ke -5 ada pada butir-butir implementasi Pancasila yang tertera pada ketetapan MPR no. I/MPR/2003 yaitu sebagai berikut 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat, pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Adil terhadap sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan sama dihadapan hukum. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus dilaksanakan. 4. Menghormati hak orang lain Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Manusia adalah makhluk sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang sejahtera. 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain Saat ini kasus suap, pungli, dan sogok menyogok masih banyak terjadi. Hal-hal tersebut bersifat memeras’ dan sangat merugikan bagi orang lain. 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Pada butir ini dimaksudkan agar rakyat Indonesia menjauhi pemborosan atau pemakaian uang, barangm dan sumber daya secara berlebihan. 8. Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan baik merugikan negara maupun orang lain karena hak orang lain diambil oleh si koruptor teresebut. Hal yang mendasari terjadinya korupsi adalah dikesampingkannya kepentingan umum. Sebagiknya manusia lebih mempriorotaskan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. 9. Suka bekerja keras Kerja keras adalah usaha yang dilakukan sesorang dalam mengupayakan suatu tujuan yang ia buat. Kerja keras merupakan hal yang sangat baik dan hendaknya dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hukum. 10. Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Indonesia dipenuhi dengan warganya yang berbakat dalam berkarya dalam segala bidang. Hendaknya kita dapat menghargai karya dan prestasi anak bangsa demi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. Karena tak sedikit warga Indonesia yang berprestasi namun tidak dihargai oleh bangsanya sendiri. 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Kesenjangan sosial masih banyak ditemukan di negeri ini. Oleh sebab itu perlunya pemerataan dari segala bidang agar terwujudnya Indonesia yang sejahtera secara merata misalnya dengan kegiatan pengabdian sosial yang dilakukan oleh dokter dan guru di pelosok-pelosok Indonesia. 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan Mengembangkan sikap adil terhadap Menjaga keseimbangan antara hak dan Menghormati hak orang lain5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup Tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan Suka bekerja keras10. Suka meghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Intiisi keadilan sosial pada prinsip kelima Pancasila, merupakan perwujudan yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan kenyataan yang adil, artinya memenuhi segala sesuatu yang menjadi haknya dalam kaitannya hidup berdampingan dengan sesama, keadilan sosial harus ada dalam hidup
Keadilan sosial adalah pengakuan, pembelaan dan perlindungan hak dan kewajiban warga negara apapun kondisinya. Ini mencari kesempatan yang sama di antara warga negara berdasarkan undang-undang inklusi. Keadilan sosial adalah nilai yang mempromosikan penghormatan yang sama terhadap hak dan kewajiban setiap manusia dalam masyarakat tertentu. Keadilan sosial umumnya difokuskan pada distribusi barang dan jasa dasar yang adil dan merata yang diperlukan untuk perkembangan dan perkembangan seseorang dalam masyarakat, seperti, misalnya, kesejahteraan sosial-afektif, pendidikan, kesehatan dan hak. Manusia. Hari Keadilan Sosial sedunia atau internasional dirayakan pada tanggal 20 Februari. Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB sebagai cara untuk memperingati dan memastikan nilai sosial yang mendasar ini. Pentingnya keadilan sosial terletak pada kenyataan bahwa ia mendorong integrasi dan perlindungan dari eksploitasi yang paling rentan, untuk bergerak menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Karakteristik keadilan sosial Keadilan sosial dicirikan sebagai salah satu nilai sosial terpenting dalam masyarakat. Keadilan sosial menjamin kebaikan bersama dan hidup berdampingan secara harmonis dari masyarakat tempat kita tinggal. Keadilan menjamin keseimbangan antara kebaikan individu dan kebaikan bersama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental. Dalam pengertian ini, keadilan sosial memfokuskan upayanya pada pencarian keadilan dalam berbagai masalah sosial yang masih perlu diselesaikan. Prinsip keadilan sosial Konsep keadilan sosial muncul di tengah Revolusi Industri kedua di abad ke-19, tepat sebelum pecahnya Perang Dunia Pertama. Prinsip-prinsip keadilan sosial muncul melawan kemunculan apa yang disebut kelas pekerja melawan eksploitasi kelas pekerja oleh borjuasi, yang masalahnya dikenal sebagai masalah sosial. Dalam apa yang dikenal sebagai keadilan sosial kita dapat menemukan konsep-konsep seperti keadilan distributif, istilah yang diselamatkan dari penulis seperti Aristoteles, menunjukkan kontribusi yang dimiliki masing-masing orang kepada masyarakat. Di sisi lain, terdapat keadilan retributif yang mengindikasikan penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan dalam masyarakat tertentu. Penting untuk ditekankan bahwa keadilan sosial sebagian besar mengikuti prinsip nilai-nilai sosial yang fundamental untuk fungsi yang seimbang dan harmonis dalam masyarakat. Jenis keadilan sosial Jenis-jenis keadilan sosial dikategorikan dalam bidang sosial di mana ia diterapkan. Dengan demikian, bidang-bidang yang telah bekerja sejak Revolusi Industri diindikasikan, seperti Keadilan sosial ketenagakerjaan memastikan hubungan yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja, serta kondisi fisik dan psikologis yang diperlukan agar karyawan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Keadilan sosial ekonomi mengatur bahwa distribusi kekayaan cenderung pada keadaan keadilan, yang tidak diakumulasikan hanya oleh sebagian, karena sebagai akibatnya, menciptakan disparitas kelas sosial yang ekstrim, di antara ketidakadilan sosial lainnya. Keadilan sosial kesehatan hak atas kesehatan harus dijamin untuk semua manusia secara setara, menjadi hak fundamental yang dapat diakses setiap orang, memastikan kesehatan tubuh dan pikiran. Keadilan dan kesetaraan sosial Keadilan sosial menyiratkan kesetaraan keadilan. Keadilan sosial biasanya disebut sebagai sinonim dari kesetaraan sosial, tetapi mereka berbeda dalam hal ekspresi pencarian persamaan. Secara umum, keadilan sosial mengimplikasikan penciptaan dan penerapan hukum yang memungkinkannya berjalan. Kesetaraan sosial, di sisi lain, mencakup semua jenis kesetaraan, baik tertulis maupun tidak, yang menarik bagi keadilan moral. Contoh Berikut beberapa contoh keadilan sosial yang akan membuat Anda tersenyum 1. Hukum yang melarang eksploitasi, pelecehan dan pelecehan seksual. Eksploitasi, pelecehan dan pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jujur ​​dan melanggengkan ketidaksetaraan sosial. Untuk alasan ini, ada undang-undang yang mendukung perlindungan orang, terutama perempuan, yang berisiko dan untuk menghukum para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan tersebut. Ada juga program pelatihan yang ditujukan untuk memberantas praktik-praktik ini melalui pendidikan nilai-nilai dan keramahan. 2. Beasiswa untuk pengungsi Banyak orang di dunia harus meninggalkan negaranya, dipaksa oleh kemiskinan ekstrim atau penganiayaan dari segala jenis politik, seksual, agama, dll.. Ada organisasi internasional yang mengembangkan rencana dukungan untuk memfasilitasi transit dan integrasi pengungsi di negara tuan rumah. Ini adalah kasus UNHCR, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki rencana beasiswa untuk pendidikan pengungsi. Pendidikan merupakan salah satu bentuk integrasi sosial dan promosi kesetaraan. 3. Program kredit usaha mikro. Salah satu cara untuk mendorong keadilan sosial adalah dengan mempromosikan hak atas usaha bebas di sektor yang paling tertinggal. Untuk tujuan ini, terdapat rencana kredit untuk usaha mikro yang memberikan modal untuk investasi dalam proyek ekonomi keluarga dan masyarakat, yang juga mendukung inklusi sosial. 4. Akses ke sistem kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Keadilan sosial menyiratkan jaminan akses semua warga negara ke sistem kesehatan, di mana setiap negara mengembangkan undang-undang dan program. 5. Hukum yang melarang diskriminasi rasial atau gender. Diskriminasi adalah salah satu sumber utama ketimpangan sosial di dunia, baik kita berbicara tentang diskriminasi ras atau gender. Saat ini ada undang-undang yang tidak hanya melarang diskriminasi tetapi juga berpihak pada integrasi semua sektor dalam kehidupan sosial. 6. Pengakuan hak-hak tenaga kerja. Selama bertahun-tahun, terbukti bahwa gaji saja tidak dengan sendirinya mengimbangi upaya atau kebutuhan para pekerja. Bahwa setiap orang memiliki akses ke kehidupan yang layak, berarti menyukai peluang yang sama. Dalam hal ini, ada undang-undang ketenagakerjaan yang menjamin akses ke liburan tahunan, bonus makanan, produktivitas dan transportasi, akses ke pelatihan berkelanjutan, hak mogok, langkah-langkah keamanan industri, rencana kesehatan, dll.
Flickrcom. Berikut 5 contoh penerapan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan sehari-hari: ADVERTISEMENT. Berteman kepada siapapun tanpa memandang perbedaan. Berperilaku adil kepada siapapun. Saling menghormati dan menghargai hak -hak yang dimiliki orang lain. Saling membantu orang lain yang sedang kesusahan. Menjalankan hak dan kewajiban Melanjutkan tulisan Contoh Soal USBN PKN SMA dan Jawabannya ~ Kurikulum 2013 Paket 1 bagian ketiga soal nomor 21-30, bagian keempat dimulai dari soal nomor 31. 31. Pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. Salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah .... A. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukiman B. memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan agama C. jaminan kebebasan dalam memberikan hak suara di pilkada D. menghargai kebebasan untuk menyalurkan bakat dan minat diri E. kebebasan mementukan cara dalam memilih kebutuhan kehidupan Jawaban C 32. Alasan yang melatarbelakangi Indonesia memilih bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah .... A. Indonesia telah gagal dalam menjalankan bentuk negara federal/negara serikat B. bentuk negara kesatuan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat C. Indonesia merupakan negara dengan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah D. adanya pembagian kekuasaan yang sama dan mengikat antarpenyelenggaraan kekuasaan negara E. konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia Jawaban B 33. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh .... A. presiden dan wapres B. menteri negara C. ketua MPR D. ketua BPK E. ketua DPA Jawaban A 34. Pernyataan berikut merupakan makna hubungan internasional bagi suatu negara, kecuali.. A. menumbuhkan saling pengertian antar bangsa B. mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa C. saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama D. membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia E. menyusun kekuatan baru untuk menghadapi perang dunia ketiga Jawaban E 35. Hubungan antarnegara merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan. Faktor eksternal pentingnya hubungan internasional adalah... A. adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya akibat kudeta B. negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain C. adanya kekhawatiran intervensi negara lain D. untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dunia E. agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi antar negara Jawaban B 36. Salah satu asas perjanjian internasional yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif adalah asas .... A. pacta sunt servada B. egality rights C. reciprositas D. bonafides E. courtesy Jawaban C 37. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbuka. Hal ini mengandung makna, bahwa .... A. pemerintahan menjadikan LSM sebagai mitra dan pengontrol kebijakan B. pemerintah melaksanakan komunikasi vertikal dengan masyarakat C. semua rahasia negara wajib diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat D. pemerintah membatasi pers sebagai pusat informasi yang dikendalikan E. pemerintahan dijalankan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat Jawaban B 38. Salah satu manfaat kerjasama ASEAN ditinjau dari sudut kepentingan nasional Indonesia adalah.... A. dapat saling membantu di bidang pemerintahan daerah B. memperlancar proses pembangunan di Indonesia C. dapat menghayati arti kerjasama itu D. tukar-menukar misi kebudayaan nasional E. meningkatkan suatu produksi negara masing-masing Jawaban B 39. Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri mempunyai beberapa tugas pokok. Salah satu di antaranya adalah .. A. mengembangkan kerjasama dalam bidang hankam B. menjaga kerjasama khusus dalam bidang non politik C. menjaga stabilitas nasional negara penerima D. melindungi kepentingan negara Indonesia di negara penerima E. memeriksa dan mengadili warganegara yang melanggar peraturan atau melakukan kejahatan Jawaban D 40. Perhatikan alur pengangkatan perwakilan diplomatik dalam bagan kosong berikut ini! Kotak berangka Romawi III pada bagan merupakan tahap awal dalam alur pengangkatan perwakilan diplomatic yaitu … A. diplomatik yang akan ditempatkan menerima surat kepercayaan yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim B. calon perwakilan diplomatic mendapatkan persetujuan dari negara yang menerima C. surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara tempat seorang diplomat berpidato D. penerimaan negara yang bersangkutan sebagai perwakilan diplomatik E. kedua belah pihak negara saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan diplomatik Jawaban C Lanjut ke soal nomor 41-45 => Contoh Soal USBN PKN SMA dan Jawabannya ~ Kurikulum 2013 Paket 1 Part-5 Thanks for reading Contoh Soal USBN PKN SMA dan Jawabannya ~ Kurikulum 2013 Paket 1 Part-4 Contoh sikap dan nilai-nilai luhur yang sesuai
Pancasila adalah pedoman hidup dalam bermasyarakat. Banyak nilai dari Pancasila yang bisa diterapkan atau dijalankan dalam lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Banyak sekali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, salah satu contohnya adalah nilai keadilan. Nilai ini terkandung dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Berbicara mengenai keadilan sosial, pertanyaan yang sering muncul adalah, apa sebenarnya arti keadilan sosial itu sendiri, dan apakah keadilan sosial sudah terwujud di Indonesia? Menurut KBBI kata adil sendiri mengandung artian sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak keputusan hakim itu –; 2 berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Dan keadilan yang berarti sifat perbuatan, perlakuan, dan sebagainya yang adil. Iklan Bangsa Indonesia ingin agar seluruh masyarakatnya hidup adil atau mendapat keadilan yang merata dalam berbagai bidang. Dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan jika “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Makna kemakmuran ini berarti kemakmuran yang bersifat adil dan merata untuk seluruh masyarakat Indonesia. Butir-butir sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” isinya memuat makna dan nilai-nilai luhur yang hendaknya bisa diterapkan oleh segenap masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, keadilan sosial dapat tercapai jika seluruh masyarakat mendapat haknya serta melakukan kewajibannya. Melihat belakangan ini sering terjadi kasus hukum yang tidak adil, saya rasa keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Anggapan “hukum tajam kebawah dan tumpul keatas” seakan bukan hanya slogan belaka dan benar adanya dalam menggambarkan sistem peradilan di Indonesia. Dalam banyak kasus, ketidakdilan terhadap rakyat kecil sangat terasa. Sementara mereka yang memiliki kekuasaan seakan tak tersentuh oleh hukum. Kasus yang bisa dijadikan rujukan sebagai contoh belum ditegakkan nya keadilan hukum di Indonesia yaitu kasus korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Batubara yang melakukan korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut digunakan Juliari untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Namun, vonis yang diberikan Hakim kepada Juliari hanya selama 12 tahun, hal tersebut tentunya belum mencerminkan keadilan hukum kepada khalayak umum. Pemberian vonis hakim tersebut mengundang perhatian masyarakat lantaran hal yang membuat hakim meringankan vonis adalah hal-hal yang sangat mencerminkan ketidakadilan, seperti hanya karena hinaan masyarakat yang dianggap membuat Juliari menderita, padahal yang dilakukan Juliari lebih merugikan rakyat. Kasus di atas membuktikan bahwa implementasi sila ke-5 masih belum dilakukan dengan baik. Hal ini akan berpotensi untuk membawa permasalahan lainnya, seperti terjadinya perlawanan-perlawanan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menerima ketidakadilan dari pihak-pihak petinggi. Selain itu, dampak dari ketidakadilan ini akan berpengaruh ke aspek-aspek sosial dan ekonomi lainnya yaitu terjadinya ketimpangan, rakyat yang sudah sulit makin kesulitan dan petinggi yang sudah kaya makin makmur dan berlimpah. Oleh karena itu, permasalahan dalam penerapan keadilan ini harus ditangani oleh pemerintah secara serius. Harus dilakukan pembenahan terhadap regulasi dan peraturan yang dianggap memberatkan pihak tertentu. Hak warga negara juga merupakan hal yang wajib diperhatikan pemerintah dengan memberikan perlindungan dan jaminan di depan mata hukum, tidak peduli warga negara tersebut merupakan rakyat biasa maupun pejabat yang memiliki kekuasaan. Pengetahuan mengenai masalah proses hukum juga sangatlah penting, oleh karena itu pemerintah wajib memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang langkah-langkah dalam memperoleh keadilan dalam proses hukum. Lembaga hukum yang bersangkutan juga harus berpartisipasi aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat dalam melakukan proses hukum. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara – cara seperti berikut Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan, memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung, memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, dan juga memahami serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Dengan adanya partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar – benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud. Ikuti tulisan menarik Dzariyatuz Zulfa lainnya di sini.
Salahsatu contoh perwujudan keadilan sosial adalah A membangun penyediaan from PKN 6019 at Binus University
Keadilan menjadi salah satu pengamalan sila ke-lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sendiri erat kaitannya dengan perwujudan perdamaian. Sementara masyarakat yang merasakan ketidakadilan akan melakukan tuntutan kepada sistem pemerintahan atau pihak yang bertanggung jawab agar diperlakukan sama, baik dari kalangan atas hingga ke bawah jangan sampai ada diskriminasi. Terkadang keadilan memang dianggap sebagai konsep sama rata. Sedangkan, pembagian sama rata belum tentu adil bagi setiap orang. Layaknya dua orang anak SD dan SMA yang sama-sama diberi uang saku lima ribu rupiah oleh ayahnya. Bagi anak SD mungkin cukup adil. Namun, bagi anak SMA tersebut tidak cukup adil karena kebutuhan yang harus dipenuhi lebih dari apa yang dibutuhkan adiknya. Adil sejatinya memiliki tidak berat sebelah atau tidak memihak. Sehingga cerminan keadilan ini perlakuan yang sama sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap orang di dalam masyarakat. Disisi lainnya, konsep keadilan digunakan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari pemegang kekuasaan atau masyarakat lainnya. Tuntutan menjadi hal yang biasa untuk mewujudkan sebuah keadilan. Adil adalah orang yang memihak kepada kebenaran dan tidak memihak pada satu orang atau kelompok. Tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat akan membuat pemerintah tahu apa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah didasarkan atas kepentingan masyarakat. Prihal ini tentusaja ketika kebutuhan masyarakat terpenuhi, maka mereka akan merasakan arti keadilan. Contoh Keadilan Berikut beberapa contoh keadilan yang terjadi dan kita saksikan di dalam masyarakat Lingkungan Sekolah Prihal keadilan di sekolah misalnya saja guru tidak membeda-bedakan murid yang satu dengan murid lainnya berdasarkan prestasi yang dimiliki. Murid yang melanggar peraturan tetap diberi sanksi meskipun murid tersebut berprestasi di sekolahnya. Guru sebagai orang yang panuti maka harus menegakkan keadilan secara tegas didalam kelas maupun luar kelas. Ketika guru tidak memandang murid dari prestasi akademiknya saja, maka murid yang prestasi akademiknya rendah akan merasakan keadilan. Misal, dalam kegiatan pembelajaran guru membentuk kelompok yang terdiri dari murid pandai untuk mengajari murid yang ketinggalan pelajaran. Lingkungan Keluarga Orang tua tidak pilih kasih terhadap anak-anaknya. Setiap anggota keluarga memiliki tugas masing-masing dalam pekerjaan rumah. Contohnya saja seperti ayah bekerja, ibu mepersiapkan makanan dan segala perlengkapan yang dibutuhkan anaknya. Kakak membersihkan rumah dan adik membersihkan halaman. Lingkungan keluarga adalah pendidikan pertama yang didapat oleh semua orang karena disanalah peran orang tua diharapkan dapat stabil untuk membina anak-anaknya. Hukum Koruptor yang umumnya adalah pejabat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Angelina Sondakh yang hukumannya semakin berat ketika mengajukan banding. Namun, terkadang hukum juga tidak menunjukkan keadilan ketika terdapat koruptor yang memiliki fasilitas mewah di sel lebih dari yang didapatkan masyarakat umum. Sebagai negara hukum maka semuanya diatur oleh hukum apabila terdapat pelencengan perilaku maka harus mendapatkan sanksi. Kesehatan Oleh karena biaya ambulans mahal dan pasien kurang mampu menyewa kendaraan dari luar rumah sakit. Maka pemerintah kabupaten Garut pada Mei 2019 memperbaiki sistem ambulans gratis bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami musibah. Pelayanan ambulans gratis tersebut siap siaga selama 24 jam. kesehatan adalah kebutuhan dasar yang diimpikan oleh banyak orang. Perekonomian Pada November 2018, Pemerintah Kabupaten Berau Kalimantan Timur menganggarkan 7,5 miliar untuk modal usaha pedagang kecil. Pada mulanya pedagang yang ingin meminjam uang di bank ditolak karena tidak mempunyai jaminan, akhirnya sekarang mereka bisa melakukan pinjaman melalui Bantuan Daerah Dana Bergulir untuk menjalankan usaha. Hal ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kekayaan Alam Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengoptimalkan kebijakan mengenai perhutanan sosial melalui diseminasi. Perhutanan sosial merupakan pengelolaan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Tujuannya adalah agar masyarakat di sekitar menikmati hasilnya dan mengurangi monopoli kekayaan hutan dari pemilik modal. Adanya pemanfaatn kekayaan alam yang dikelola dengan maksimal maka masyarakat akan lebih menikmati hasilnya dan manfaat dari adanya kekayaan alam. Hubungan kerja Pekerja dibayar sesuai dengan Upah Minimum Regional dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Ketika bekerja melebihi jam yang telah ditentukan, maka akan mendapat upah tambahan atau upah lembut. Sebaliknya, pekerja juga bekerja dengan tekun dan sungguh-sungguh agar hasil pekerjaan memuaskan. Menyampaikan pendapat Berbeda dengan zaman penjajahan, sekarang setiap orang mulai dari pejabat hingga rakyat biasa serta dari anak-anak hingga dewasa bisa mengungkapkan pendapatnya bebas di media sosial kepada pemerintah maupun masyarakat luas. Tidak ada pengekangan di atasnya. Sesuai dengan asas menyampaikan pendapat yaitu kepastian hukum dan adil, maka hal yang diungkapkan oleh masyarakat haruslah benar dan tidak mengundang kebencian. Pengertian Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan contoh implementasi dari adanya demokrasi adalah menyampaikan pendapat. Lingkungan Pada Juni 2019, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan keputusan untuk membentuk kelompok kerja penetapan ekosistem esensial Katingan Kahayan. Tujuannya adalah agar pemanfaatan hutan yang meliputi pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, kayu dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pendidikan Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Bidikmisi. Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia karena pendidikan dapat mengubah pemikiran seseorang untuk maju. Program ini memberikan kesempatan masyarakat kurang mampu untuk kuliah gratis. Pada Mei 2019, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah kuota penerima Bidikmisi, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Kehidupan Sehari-Hari Adapun cerminan atas sikap keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja; Adanya gotong royong yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk membangun fasilitas umum didaerahnya Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri untuk menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi Ciri Prilaku Mencerinkan Keadilan Ciri Prilaku Keadilan Untuk karakteristik atas perilaku yang mencerminkan keadilan. Misalnya saja; Berkaitan erat dengan tuntutan Keadilan di berbagai bidang dalam masyarakat sudah dicontohkan dalam pembahasan tulisan ini. Seperti pasangan yang tidak dapat dipisahkan, keadilan erat kaitannya dengan tuntutan. Meskipun terdapat usaha-usaha dalam mewujudkan keadilan, akan tetap ada tuntutan dalam masyarakat. Menuntut keadilan karena kebutuhannya belum dipenuhi atau kepentingannya terganggu. Keseimbangan antara hak dan kewajiban Konsep keadilan yang sangat banyak sebenarnya dapat disederhanakan dalam makna yaitu adanya keseimbangan antara definisi hak dan kewajiban. Apabila masing-masing individu baik pemegang kekuasaan atau rakyat menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang, maka akan tercapai keharmonisan dalam masyarakat. Seorang pegawai menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dengan rajin. Hasil yang didapatkan membuat perusahaan semakin maju. Pemilik perusahaan menjadi sangat bangga terhadap pegawai. Dia memberikan gaji yang layak beserta bonus. Kehidupan pegawai menjadi terjamin. Berdasarkan contoh di atas, keadilan bukan tentang siapa yang membuat keadaan tampak menjadi adil. Namun, tentang bagaimana setiap orang berperan sesuai dengan porsinya. Ketika seorang pengangguran menuntut pekerjaan dan melakukan demonstrasi kepada pemerintah. Maka belum tentu pemerintah atau negara yang salah dan tidak memberi keadilan bagi warga negaranya. Kita lihat bagaimana usaha dan kualitas orang tersebut dalam bekerja dan mencari pekerjaan. Baru dapat kita nilai, siapa yang dapat dipersalahkan atas ketidakadilan. Tidak ada yang perlu dipersalahkan ketika terdapat ketidakadilan Siapa yang menayalahkan ketika seorang warga negara hidup dalam keadaan lemah dan tidak mempunyai kekuasaan. Sering kita menyaksikan ketidakadilan dalam bidang hukum seperti hukuman berat bagi rakyat lemah, dan keringanan hukuman bagi pemegang kekayaan. Apakah negara perlu dipersalahkan? Kita perlu menelisik, apakah rakyat lemah perlu dikasihani atas kesalahannya. Apakah mau menuntut keadilan? Telah banyak pengacara yang disediakan oleh pengadilan. Lantas bagaimana peran jaksa ketika terdapat pemegang jabatan yang bersalah? Suap sering dilakukan ketika menerima hukuman berat. Sekali lagi, pembahasan keadilan bukan tentang siapa yang harus terpenuhi keadilannya atau tentang siapa yang harus menegakkan keadilan. Cukup dengan menjalankan hak dan kewajiban secara sungguh-sungguh sesuai porsinya, maka keadilan akan terwujud. Macam Keadilan Untuk dapat memahami contoh keadilan yang akan diberikan, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu macam-macam keadilan. Berikut beberapa macam keadilan dalam kehidupan masyarakat Keadilan Distributif, Keadilan terkait hubungan warga negara dengan negaranya. Dalam arti lain, negara yang wajib memenuhi keadilan terhadap warga negaranya dalam bentuk kesejahteraan bantuan, subsidi dan kesempatan yang sama sesuai dengan hak dan kewajibannya Keadilan Komutatif, Keadilan terkait hubungan warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini merupakan dasar pertalian dan ketertiban dalam masyarakat Keadilan Legal, Keadilan terkait kewajiban warga negara terhadap negaranya dengan menjalankan aturan yang berlaku demi kebaikan warga negara sendiri Kesimpulan Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa adil adalah orang yang patuh terhadap hukum dan fair. Sementara dalam arti khusus, keadilan merupakan wujud penghargaan kepada yang memiliki bagian haknya dan sebagai perbaikan hubungan dalam transaksi. Sehingga prihal ini keadilan merupakan kebebasan yang sama besarnya dengan menguntungkan semua pihak dan ketidaksamaan digunakan untuk keuntungan bagi masyarakat yang lemah. Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati Demikianlah serangkaian artikel yang bisa kami tuliskan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan contoh-contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga melalui artikel ini memberikan wawasan serta menambah pengetahuan. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen
1 Salah satu contoh perwujudan keadilan legalitas adalah A. Membuang sampah disungai B. Menerima jasa sesuai prestasi yang dimiliki C. Menerima keadaan kita apa adanya D. Menyeberang dijembatan penyeberangan E. Menginginkan bagian sama rata sama rasa 2. Pengertian keadilan adalah apabila kita memberlakukan orang lain Bacajuga: Kumpulan Caption Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021, Cocok untuk Dijadikan Status Media Sosial. Contoh pengalaman sila keempat sebagai perwujudan nilai Kerakyatan, yakni menyelesaikan masalah secara musyawarah. Kemudian, tidak memaksakan kehendak saat bermusyawarah.
Contohcontoh perwujudan nilai Pancasila dalam kehidupan
dibawah ini yang merupakan contoh perwujudan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah. A. guru memberikan nilai yang sama kepada semua muridnya. B. orangtua memberikan kasih sayang yang sama kepada semua anaknya. C. hakim memberikan hukuman yang sama kepada semua pelaku kejahatan
Хοглиኖ ялыլուбрОቆо глытраፑιγо ጧըգθλΘվиኹаይա խ ιλове
Снևσθ ከдоц жаፍሺκ ፑንծεсኡАደυዕ кр
Уψυпсуб рсቤգոτիծиቫዎглኄዐаζо ገуሒιхещስφօ αкθСипескաժис ዉ
Араሣυ օдօ сА уδԱц кէпоշакл εрዓхрևрዪ
ሕጰ фаፖКрοτ χЛоб шуклխ ሬυዞωጾաшибу
Contohsikap yang mencerminkan sila kelima Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong-royong. 2. Peduli terhadap penderitaan yang dialami orang lain. 3. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak umum. 4. Menghormati jerih payah kerja keras seseorang. Salahsatu contoh perwujudan keadilan sosial adalah. A. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukiman. B. memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan agama. C. jaminan kebebasan dalam memberikan hak suara di pilkada. administrasi guru unduh file disini materi buku sekolah. ambis siswa smp sma soal dan modul ppg modul dan soal pppk. MediaSosial untuk Keadilan Sosial. Bisa dipastikan keberadaan telepon genggam (hp) saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok hampir tidak terbatas pada semua usia. Bayi baru lahir hingga akhir hayat pun diabadikan melalui alat canggih satu ini. Terkadang saking berartinya sebuah handphone bagi seseorang, sering kita mendengar celoteh 'lebih
Salahsatu contoh perwujudan keadilan legalitas adalah . a. membuang sampah di sungai b. menerima jasa sesuai prestasi yang dimiliki c. menerima keadaan kita apa adanya Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum.

Silakelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: " kepada: .., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". a. Keadilan. Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri

2mWSi7.