1. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Kepala Desa 4 rangkap 2. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri sebagai Calon Kepala Desa 4 rangkap 3. Surat Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Sebagai Pengurus atau Anggota Partai Politik, Ketua atau Anggota BPD, Pengurus atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan, Anggota DPRD 4 rangkap 4.
KETENTUAN PERSYARATAN : Adapun Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : Warga Negara Republik Indonesia; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Saat akan mendaftar jadi calon KPPS 2024, pelamar perlu menyiapkan berkas dokumen persyaratan sebanyak 2 rangkap. Satu rangkap dokumen diberikan pada PPS, dan lainnya untuk menjadi arsip pelamar. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, pelamar dalam pendaftaran KPPS 2024 bisa meminta keterangan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat.
Syarat-syarat. Meiliki surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Surat pernyataan bahwa siap untuk mengamalkan sila sila Pancasila, undang-Undang Dasar 1945 dan siap mempertahankan NKRI. Fotokopi ijaxah dari tingkat dasar hingga akhir lulus sekolah. Fotokopi akta kelahiran yang sudah berlegalisir.
Surat Lamaran ini adalah salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pelamar/pendaftar/pemohon yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa tersebut. Dan didalam surat lamaran ini berisi permohonan/pengajuan untuk menjadi Calon Kepala Desa dalam Pilkades. Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8), Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Ayat 5: "Dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran 391. Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah Didampingi Kabid (Foto :Upnews.id) Upnews.id, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I pada tahun 2022-2023, yang bakal diikuti oleh 77 desa dari 17 kecamatan.
2 Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang 3 berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 4 Surat Pernyataan Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa; Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Persyaratan tersebut harus dipahami secara mendalam baik oleh calon kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, dan masyarakat luas agar nantinya kepala desa yang terpilih tidak cacat hukum atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
PADA PILKADES DESA CINTA DAMAI TAHUN 2022 Desa. 1. Warga Negara Republik Indonesia; TAHAPAN PENCALONAN DAN PEMUGUTAN SUARA 2. Berpendidikan paling rendah tamatan SMP atau sederajat; - Pengumuman Dan Pendaftaran 6 - 14 Juli 2022 3. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa: Warga Negara Republik Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024: Pendaftaran KPPS: 11-20 Desember 2023. Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023.
R83zYci.