2 Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; Foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang 3 berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 4 Surat Pernyataan Bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa; Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa: Warga Negara Republik Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;